CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Sabtu, 15 November 2008

OPINI FILM VERONICA GUERIN...HIKZZZ...

Pertama-tama, film ini kurang menarik perhatian saya. Mungkin karena belum tahu siapa itu Veronica Guerin dan belum tahu kalau ternyata ini adalah kisah nyata. Veronica Guerin adalah seorang jurnalis yang berusaha membongkar jaringan pengedar obat terlarang di Irlandia yang pada waktu itu sangat bebas dan luput dari pihak yang berwenang. Cate Blanchett yang memerankan Veronica Guerin sangat menghayati perannya. Dalam film ini diceritakan lika-liku pengungkapan kebenaran yang sengaja ditutup-tutupi oleh sebagian orang di depan publik. Dramatis ketika sang pengungkap kebenaran itu harus meregang nyawa karena tulisan-tulisan kritisnya di surat kabar.

Saat meliput peredaran obat bius, ia menerima banyak sekali ancaman dan teror baik itu kepada dirinya maupun keluarganya. Pada 30 Januari 1995, Guerin ditembak oleh orang tak dikenal yang merangsek masuk ke dalam rumahnya. Ia ditembak di bagian kaki. Namun, insiden ini dinilai oleh beberapa orang sebagai tipuan Guerin untuk semakin meningkatkan popularitasnya. Tak dirundung lelah, Guerin tetap bersemangat untuk melanjutkan investigasinya. Independent Newspapers mencoba memberi dia sistem pengaman diri.

Film berdurasi 98 menit ini banyak menyajikan adegan menegangkan. Seperti misalnya ketika John Gilligan, seorang kriminal, menyerang Guerin saat ia mencoba mewawancarinya pada 13 September 1995. Alhasil bukannya berita yang didapat malah luka-luka penuh darah pada wajahnya. Bahkan, Gilligan sempat meneror dirinya dengan meneleponnya bahwa anak laki-lakinya akan ia culik dan akan dilecehkan seksual kalau Guerin masih melanjutkan tulisannya. Walaupun ia telah ditawari sejumlah uang untuk tutup mulut, tapi Guerin tetap seorang jurnalis yang punya keberanian mengungkap kebenaran. Ia tetap menulis dan menulis. Akhirnya, pada 26 Juni 1996, saat Guerin sedang menyetir mobilnya di sebuah perempatan, salah satu dari dua orang pengendara motor yang menguntitnya dari belakang, menumpahkan timah panas ke tubuhnya berkali-kali. Sontak, tubuh Guerin robek, terkoyak, dan berdarah. Guerin akhirnya tewas dalam usia 37 tahun.

Kematian Guerin membuat gempar. Perdana Menteri Irlandia John Bruton menyebutnya sebagai serangan pada demokrasi. Ini pun menyulut aksi dan ditabuhnya genderang perang melawan obat bius. Investigasi kejahatan obat bius dilanjutkan dengan menangkap ratusan kriminal dan memburu kelompok obat bius terorganisir. Pada November 1998, pengedar obat Paul Ward dinyatakan sebagai salah seorang pelaku pembunuhan. Termasuk juga Brian Meehan yang diyakini sebagai pengendara motor saat Guerin dibunuh.

Menurut saya, ending film ini sangat tidak terduga sebelumnya. Pertama-tama saya kurang respect pada tokoh utama karena terkesan terlalu berani bagi ukuran seorang perempuan, namun lama kelamaan saya sadar kalau itu adalah tuntutan profesinya yang ia senangi. Perasaan saya bercampur haru dan geram kepada orang yang memukuli Guerin hingga babak belur, walau bagaimanapun dia seorang perempuan tidak pantas diperlakukan kasar seperti itu. Emosi penonton terpancinga saat itu, apalagi saat ia ditembak mati di mobilnya. Saya sangat terharu dan kesal kenapa orang-orang disana tidak ada yang berinisiatif mengejar pelaku penembakan??? Mereka hanya terdiam sambil memandangi mobil merah yang berlumuran darah itu. Dan tangis saya pecah saat melihat scene anak laki-laki Guerin dipeluk oleh ayahnya ketika diberitahu kematian Guerin. Perasaan seorang anak yang kehilangan orang tuanya sangat menyentuh hati saya. Saya salut akan kegigihan dan kinerja Guerin dalam mencari bahan beritanya. Tetapi saya juga sedikit kesal pada Guerin, karena secinta apa pun pada profesi kita, tetapi kita harus tahu batasan-batasan yang perlu dilakukan. Jangan sampai kita membuat keluarga dan orang yang kita cintai ikut menderita.

Secara keseluruhan film ini bagus dan berhasil memancing emosi penonton dari yang semula tidak tertarik hingga akhirnya bisa menitikan air mata. Two thumbs up!!!

Sumber: http://musafirmuda.blogspot.com/2006/07/veronica-guerin.html

ANALISIS KICK ANDY – LASKAR PELANGI

KICK ANDY – LASKAR PELANGI

Setelah menonton video Kick Andy – Laskar Pelangi, yang dipandu oleh Andy F. Noya, yang pertama kali terlintas dalam pikiran setiap orang pasti acara ini sangat bagus dan kritis. Andy sangat piawai dalam mengarahkan para narasumber dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkannya. Bahkan ia pun sering menyelipkan humor untuk membangun suasana. Andy menggunakan tipe pertanyaan terbuka sehingga penonton bisa mendapatkan informasi yang lebih dalam lagi. Seperti dalam kutipan berikut ini “Anda khan orang Belitung, kok namanya Andrea Hirata?” dari pertanyaan itu, Andrea bercerita kenapa bisa memiliki nama itu dan membuat penonton tertawa karena alasan yang diberikannya yaitu berasal dari seorang wanita Italia yang sedikit gila. Selain itu, “Kenapa disebut Laskar Pelangi yah?”, itu merupakan salah satu pertanyaan terbuka yang dikemukanan Andy kepada Andrea Hirata.

Selain melontarkan pertanyaan kepada narasumber inti (Andrea Hirata – penulis buku Laskar Pelangi dan Ibu Guru Muslimah), ia juga menghadirkan para pembaca yang telah mengalami sendiri perubahan setelah membaca buku Laskar Pelangi. Andy juga mengundang beberapa penulis buku lain yang terkenal untuk memberikan tanggapan mengenai Laskar Pelangi tersebut. “Bung Gde Prama, bagaimana Anda melihat kisah dari Andrea ini, dalam konteks menginspirasi orang?” dan jawaban yang didapat adalah sebuah buku yang tidak diterbitkan untuk diperjualbelikan tetapi hanya sebagai ungkapan perasaan si penulis dan intinya adalah Laskar Pelangi adalah ungkapan perasaan cinta seorang murid kepada gurunya.

Dalam membawakan acaranya, Andy tidak mendominasi pembicaraan, ia hanya membuat pertanyaan menggiring yang akan membuat si narasumber mengemukakan lebih jauh lagi kepada penonton. Seperti pertanyaannya, “Yang menarik adalah mengenai perjalanan hidup Andrea, ringkasnya, mulai dari Belitung, Palembang, Bogor, Bandung, kemudian apa yang terjadi pada Anda hingga akhirnya dapat bersekolah di Paris? Jawaban Andrea adalah bahwa intinya itu merupakan balas dendam kepada kekecewaan pada nasib Lintang dan berusaha keras tidak menjadi Lintang kedua dan meneruskan cita-cita Lintang untuk bersekolah ke Perancis dengan cara mendapatkan beasiswa untuk sekolah disana. Kick Andy show menggunakan konsep interaktif dimana narasumber pendukung berada di posisi penonton sehingga tercipta komunikasi dua arah antara penonton dengan yang ada di atas panggung.

Selain itu, acara ini sangat menguntungkan pihak penonton khususnya yang hadir di studio karena bisa membawa pulang masing-masing satu buah buku Laskar Pelangi. Dan tentunya Andy sangat santai dan familiar membawakan acaranya bahkan sempat membuat kejutan kepada Andrea Hirata. Sehingga membuatnya dan para penonton di studio maupun di rumah meneteskan air mata haru.

SUMBER:

http://www.youtube.com/watch?v=j6coCgd4Njk

http://www.youtube.com/watch?v=UR9RveCKgkE&feature=related

http://www.youtube.com/watch?v=hZNWTyJkc48&feature=related

http://www.youtube.com/watch?v=Qgc0_oFX6NY&feature=related

http://www.youtube.com/watch?v=BwEx8ymsRaM&feature=related

http://www.youtube.com/watch?v=OgIbCLb7JA4&feature=related

SEMBILAN ELEMEN JURNALISME

The Element of Journalism: What Newspeople Shoul Know and the Public Should Expert, buku yang ditulis oleh Bill Kovach dan koleganya Tom Rosenstiel (April 2005) 205 halaman. Di Indonesia, buku ini ditebitkan dengan judul Sembilan Elemen Jurnalisme oleh Yayasan Pantau, bekerjasama dengan Institut Arus Informasi dan Kedutaan Besar Amerika. Kata pengantar edisi Indonesia ditulis oleh Goenawan Mohammad sedangkan epilognya ditulis oleh Andreas Harsono.

“Buku hebat yang secara luar biasa menggambarkan problem, mengartikulasikan nilai, memaparakan risiko, dan menawarkan cara yang bisa dipahami dan dipraktikan untuk menanggapi kesulitan yang dialami jurnalisme saat ini. Elemen Jurnalisme layak menjadi bacaan wajib setiap institusi dan siapa pun yang terlibat dalam jurnalisme.”
---Neil Rudenstine--- rektor Harvard University
“Saat kemajuan teknologi dan kekuatan dunia usaha menghasilkan tantangan yang sangat dahsyat terhadap nilai – nilai tradisional dalam jurnalisme, Kovach dan Rosenstiel menulis pelajaran yang sangat berharga tentang siapa kita, apa yang kita kerjakan, dan bagaimana seharusnya kita melakukannya.”
---David Halberstam--- wartawan peraih Pulitzer Prize
“Di zaman ketika kedengkian partisan yang polah tingkahnya digerakan oleh rating telah mendesak nilai – nilai bermanfaat dari jurnalisme yang solid, Tom Rosenstiel dan Bill Kovach menghadirkan kesegaran yang muncul tepat waktu mengenai pentingnya dasar – dasar pers. Mereka mengingatkan kita bahwa pada saat terbaiknya, jurnalisme adalah panggilan kemasyarakatan yang mulia, dan mereka yang mempraktikannya punya kewajiban yang lebih mendalam kepada pembaca dan pemirsa mereka daripada pada permintaan pasar.”
---David Talbot--- Salon.com

”Buku paling penting tentang hubungan jurnalisme dan demokrasi yang diterbitkan dalam lima puluh tahun terakhir. Reporter dan redaktur harus mengingat standar – standarnya. Penerbit dan pemilik harus membacanya dan lantas bercermin. Sungguh langka sebuah buku teks tentang ide – ide muncul pada momen yang tepat, dengan desakan dari kecakapan intelektual yang belum pernah terlihat sebelumnya. Namun apa yang telah Rosenstiel dan Kovach berikan kepada kita adalah sebuah peta untuk perbincangan, perdebatan, dan tindakan saat kita mengkaji wilayah jurnalisme dan nilai – nilai bisnis.”
---Roy Peter Clark--- The Poynter Institute
Keempat komentar para tokoh jurnalisme di atas mewakili seluruh kelebihan yang dimiliki buku ini.


Kovach lahir dari keluarga Amerika keturunan Albania pada 1932 di Tennessee. Ayahnya seorang Muslim asal Albania. Ibunya seorang Katolik Ortodox, juga imigran dari Albania. Di Amerika mereka mengganti nama marganya dari “Kovachi” menjadi “Kovach” agar terasa keinggris-inggrisan.
Bill Kovach memulai karirnya pada 1959 di harian Johnson City Press-Chronicle. Dari tahun 1960 sampai 1967 ia jadi reporter pada Nashville Tennesseean. Di surat kabar ini, Kovach banyak meliput soal gerakan persamaan hak orang kulit hitam di Amerika, politik wilayah Selatan, dan kemiskinan di daerah pegunungan Appalachian. “Generasi sebelum saya menganggap berita orang kulit hitam tak perlu diliput. Tapi generasi kami mengubah keadaan itu,” kata Kovach.
Pada 1968, Kovach direkrut harian New York Times –salah satu suratkabar terbaik di dunia. Di tempat ini ia bekerja selama 18 tahun. Pada 1979-1986, ia jadi kepala biro New York Times di Washington, D.C. –sebuah jabatan berat karena biro ini besar dan secara tradisional jadi rival redaksi di New York. Dia sempat dicalonkan sebagai redaktur eksekutif New York Times, namun Arthur Sukzberger Jr., penerbit New York Times, memilih redaktur halaman opini Max Frankel. Kovach lalu mengundurkan diri dan jadi pemimpin redaksi harian Atlanta Journal-Constitution di Atlanta, ibukota Georgia.
Menurut laporan majalah Vanity Fair, Kovach mengubah harian itu jadi bermutu. Mereka memenangi dua penghargaan Pulitzer, penghargaan pertama untuk koran ini dalam 20 tahun. Dampaknya perusahaan-perusahaan besar di Atlanta merasa resah. Kalangan perbankan merasa tidak nyaman ketika seorang reporter Kovach menemukan praktek diskriminasi dalam praktek pemberian kredit bank. Orang-orang kuat Atlanta pun mulai merajuk pada keluarga Cox, pemilik harian ini. Pada 1989, Kovach mundur dari jabatannya karena berbeda pendapat dengan keluarga Cox.
Kovach lantas jadi kurator Nieman Foundation on Journalism di Universitas Harvard hingga tahun 2000. selama 10 tahun jadi guru wartawan di Nieman Foundation. Ada tiga orang Jakarta yang mendapat kesempatan menggali ilmu darinya: Goenawan Mohamad dari Tempo, Ratih Harjono dari Kompas, dan Andreas Harsono. Saat ini Kovach menjadi ketua Committee of Concerned Journalism.
Tom Resenstiel, mantan kritikus media harian Los Angeles Times dan kepala koresponden mingguan Newsweek. Saat ini direktur Project for Excellence in Journalism. Keduanya penulis buku Warp Speed: America in the Age of Mixed Media. Tom pun tinggal di Washington, D.C.
Buku ini bermula dari pada suatu hari Sabtu pada Juni 1997, ketika wartawan berkumpul di Harvard Faculty Club, Cambridge, Amerika Serikat. Yang menjadi permasalahan adalah karena mereka merasakan ada sesuatu yang salah dengan profesi mereka. Akibatnya masyarakat kian bertambah tak percaya kepada wartawan bahkan membencinya. Dalam ruang redaksi mereka tidak lagi berbicara tentang jurnalisme tetapi tergerus oleh tekanan bisnis dan perhitungan untung rugi. Akhirnya, Profesor James Carey dari California University menyatakan: “Problemnya adalah Anda melihat jurnalisme menghilang ke dalam dunia komunikasi yang lebih besar. Apa yang Anda dambakan adalah membangkitkan lagi jurnalisme dari dunia yang lebih besar itu.”
Setelah dua tahun berselang, mereka – yang kini menyebut diri Committee of Concerned Journalisme – mengatur pengujian yang sistematis dan komprehensif, yang pernah dilakukan wartawan tentang pengumpulan berita dan tanggung jawabnya. Mereka menggelar 21 forum yang dihadiri 3.000 orang dan melibatkan kesaksian lebih dari 300 wartawan. Dengan “Project of Excellence in Journalism”, mereka menghasilkan hamper selusin penelitian isi reportase berita, melakukan lebih dari 103,5 jam wawancara dengan para wartawan tentang nilai – nilai mereka. Mereka mempelajari sejarah para jurnalisme.
Buku ini adalah buah kajian tersebut. Buku ini bukan sebuah argumen. Ini merupakan sebuah teori dan budaya jurnalisme yang muncul setelah mereka menyimak selama tiga tahun apa saja yang disampaikan anggota masyarakat dan wartawan, ini hasil penelitian mereka yang bersifat empiris, dan pembacaan mereka terhadap sejarah profesi ini ketika berkembang di Amerika Serikat.
Dari penelitian mereka yang telah disarikan, ada beberapa prinsip nyata yang disetujui wartawan—dan menjadi hak anggota masyarakat untuk berharap. Prinsip-prinsip ini menyurut dan mengalir seiring waktu, namun mereka dalam beberapa batas tertentu selalu mudah dipahami. Prinsip-prinsip ini adalah elemen jurnalisme.
Tujuan pertama di antara tujuan-tujuan jurnalisme yang lain adalah menyediakan informasi yang diperlukan orang agar bebas dan bisa mengatur diri.
Untuk memenuhi tugas ini:
1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.
2. Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat.
3. Intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
4. Praktisi jurnalisme harus menjaga independensi terhadap sumber berita.
5. Jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan.
6. Jurnalisme harus menyediakan forum kritik maupun dukungan masyarakat.
7. Jurnalisme harus berupaya keras untuk membuat hal yang penting menarik dan relevan.
8. Jurnalisme harus menyiarkan berita yang komprehensif dan prporsional.
9. Praktisi jurnalisme harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka.
Mungkin Anda akan bertanya dimana letak kejujuran? Dimana keseimbangan? Setelah menyatukan bagian-bagian yang mereka pelajari, menjadi jelas bahwa sejumlah ide yang akrab bahkan bermanfaat—termasuk kejujuran dan keseimbangan—adalah hal yang terlalu samar pada tingkat dasar elemen profesi mereka.
Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah saya kemukan di atas—baik itu mengenai riwayat penulis maupun latar belakang bagaimana buku ini muncul—komentar saya mengenai buku ini yaitu sebuah buku yang membuka pandangan para wartawan dewasa ini yang telah melupakan esensi dasar jurnalisme, sebagai langkah pertama untuk membantu wartawan menyampaikan nilai-nilai tersebut, dan membantu masyarakat menciptakan tuntutan bagi jurnalisme untuk memegang prinsip-prinsip pers bebas bertanggungjawab.
Melalui buku ini, pengetahuan saya bertambah luas mengenai elemen jurnalisme yang wajib dianut oleh para wartawan, berikut sedikit penjelasannya:
1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.
Kebenaran jurnalistik adalah sebuah proses yang harus diawali dengan disiplin dalam pengumpulan dan proses verifikasi fakta. Sang wartawan kemudian harus menyampaikan makna tersebut untuk saat ini, dan bisa menjadi bahan untuk investigasi lanjutan. Dengan demikian wartawan harus menyajikan beritanya tanpa takut atau memihak, karena yang dibuatnya berdasarkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada masyarakat (voicing tha voiceless)
Bila wartawan harus menyajikan beritanya tanpa rasa takut/memihak (without fear or favor), maka wartawan harus memelihara kesetiaan kepada warga masyarakat dan kepentingan public yang lebih luas di atas yang lainnya.
3. Intisari jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
Seorang wartawan mengandalkan diri pada disiplin professional untuk melakukan verifikasi informasi, terkait juga dengan obyektifitas. Disiplin melakukan verifikasi mampu membuat wartawan menyaring desas-desus gossip, ingatan yang keliru dan manipulasi, sehingga bisa mendapatkan informasi yang akurat.
Lima konsep verifikasi:
a. jangan menambah/mengarang apa pun;
b. Jangan menipu/menyesatkan pembaca, pendengar, pemirsa;
c. Bersikaplah setransparan dan sejujur mungkin tentang metode dan motivasi melakukan reportase;
d. Bersandarlah terutama pada reportase sendiri;
e. Bersikaplah rendah hati.
Metode verifikasi: penyuntingan secara skeptis; accuracy cheklist; jangan berasumsi; pengecekan fakta.
4. Praktisi jurnalisme harus menjaga independensi terhadap sumber berita.
Menjadi netral, bukanlah prinsip dasar jurnalisme. Prinsipnya, wartawan harus bersikap independent terhadap orang-orang yang mereka liput.
5. Jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan.
Prinsip ini menekankan pentingnya peran penjaga gawang (watchdog). Sebagai jurnalis, kita wajib melindungi kebebasan peran jaga ini dengan tidak merendahkannya, misalnya dengan menggunakannya secara sembarangan atau mengeksploitasinya untuk keuntungan komersial.
6. Jurnalisme harus menyediakan forum kritik maupun dukungan masyarakat.
Logikanya, manusia itu punya rasa ingin tahu yang alamiah. Bila media melaporkan, katakanlah dari jadwal-jadwal acara hingga kejahatan publik hingga timbulnya suatu trend sosial, jurnalisme ini menggelitik rasa ingin tahu orang banyak. Ketika mereka bereaksi terhadap laporan-laporan itu maka masyarakat pun dipenuhi dengan komentar –mungkin lewat program telepon di radio, lewat talk show televisi, opini pribadi
7. Jurnalisme harus berupaya keras untuk membuat hal yang penting menarik dan relevan.
Memikat sekaligus relevan. Ironisnya, dua faktor ini justru sering dianggap dua hal yang bertolakbelakang. Laporan yang memikat dianggap laporan yang lucu, sensasional, menghibur, dan penuh tokoh selebritas. Tapi laporan yang relevan dianggap kering, angka-angka, dan membosankan.
8. Jurnalisme harus menyiarkan berita yang komprehensif dan prporsional.
banyak suratkabar yang menyajikan berita yang tak proporsional. Judul-judulnya sensional. Penekanannya pada aspek yang emosional. Mungkin kalau di Jakarta contoh terbaik adalah harian Rakyat Merdeka. Suratkabar macam ini seringkali tidak proporsional dalam pemberitaannya.
9. Praktisi jurnalisme harus diperbolehkan mengikuti nurani mereka.
Setiap wartawan harus mendengarkan hati nuraninya sendiri. Dari ruang redaksi hingga ruang direksi, semua wartawan seyogyanya punya pertimbangan pribadi tentang etika dan tanggungjawab sosial.

Menurut saya buku ini sangat pantas dan wajib dibaca oleh para wartawan maupun mahasiswa Ilmu Komunikasi jurusan Jurnalistik agar dapat melakukan kegiatan jurnalisme yang benar-benar jurnalisme, bukan jurnalisme semu maupun jurnalisme yang sudah mulai luntur unsur jurnalistiknya (lebih mementingkan bisnis dari profesinya maupun upah yang didapatkan).
Dengan adanya buku ini, diharapkan hubungan antara wartawan dengan masyarakat dapat terjadi hubungan yang baik. Wartawan punya bayangan tentang apa yang diinginkan masyarakat. Dan menurut saya buku ini memberikan jalan keluar mengapa berita terlihat murahan dan kadang terlalu menghebohkan.
Mengutip perkataan Goenawan Mohamad tentang Bill Kovach: ”Orang ini sulit dicari kesalahannya.”

DAFTAR PUSTAKA

Sembilan Elemen Jurnalisme edisi Indonesia
http://emjaiz.wordpress.com/2008/06/03/sembilan-elemen-jurnalisme/
http://buyungmaksum.blogspot.com/2008/05/sembilan-elemen-jurnalisme.html

Selasa, 04 November 2008

(RUU revisi: 4 September 2008):

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;


Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN


Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f. kekerasan seksual;
g. masturbasi atau onani;
h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK


Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN


Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

sumber:http://www.lbh-apik.or.id/ruu-pornografi.htm

Senin, 27 Oktober 2008

[Info] Macam-macam cacing yg ada di tubuh kita

Mendengar kata cacing, tentu pikiran kita akan membayangkan binatang yang bulat panjang tanpa tulang yang hidup di tempat kotor. Sudah barang tentu kita juga sudah tahu macam macam cacing baik cacing yang hidup di tanah yang biasa digunakan sebagai umpan maupun cacing yang hidup di air. Cacing yang hidup di tanah disamping bisa digunakan sebagai umpan, juga sangat membantu pak tani dalam menggemburkan tanah pertanian.
Sayangnya ada saudaranya cacing tanah yang doyan hidup di dalam usus manusia. Karena cacing merupakan salah satu makhluk hidup yang harus makan untuk mempertahankan hidupnya, maka di dalam perut pun cacing ini akan makan segala hal yang bisa dimakan. Nggak perduli apakah makanan itu dibutuhkan oleh yang punya perut, asal bisa dimakan akan dimakan oleh sang cacing. Curangnya si cacing ini, kalau jumlahnya banyak maka disamping yang makan ikut ikutan banyak, juga secara mekanis akan menyumbat saluran pencernaan. Bertambahlah penderitaan manusia yang mempunyai cacing indekos di perutnya.

Cacing pada manusia dalam menginfeksi sesungguhnya tidak memandang bulu. Asal bisa masuk, doi akan masuk ke tubuh manusia. Perantaranya pun bermacam macam namun yang paling sering adalah makanan terutama makanan yang tidak bagus secara hygines dalam penyajiannya. Walaupun menginfeksi manusia, cacing tidak meninggalkan sifat aslinya yang senang dengan lingkungan yang kotor dan lembab, itu sebabnya infeksi cacing sering ditemukan pada lingkungan masyarakat yang kumuh dan lembab. Bukan berarti orang orang yang selalu menjaga kebersihan akan bebas cacing 100 persen karena walau diri kita sendiri bersih, kita tidak bisa menghindari kontak dengan orang lain yang bisa saja membawa telur cacing.
Sebenarnya cacing pada manusia pun banyak jenisnya, ada cacing gelang, cacing pita dan cacing pipih. Tapi yang kita bahas disini adalah cacing gelang karena kasusnya paling banyak diantara infeksi cacing yang ada.

Baiklah, sekarang kita bahas satu satu :

1. Cacing Perut (Askariasis)


Biasanya disebabkan oleh keluarga cacing Askaris lumbricoides yang merupakan cacing yang paling sering menginfeksi manusia. Cacing dewasa hidup di dalam usus manusia bagian atas, dan melepaskan telurnya di dalam kotoran manusia. Infeksi pada manusia terjadi melalui jalan makanan yang tercemar oleh kotoran yang mengandung telur cacing. Telur yang tertelan akan mengeluarkan larva. Larva ini akan menembus dinding usus masuk ke aliran darah yang akhirnya sampai ke paru paru lalu akan dibatukan keluar dan ditelan kembali ke usus. Penyakit yang timbul dari infeksi ini antara lain anemia, obstruksi saluran empedu, radang pankreas dan usus buntu.

2. Cacing Kremi (Enterobiasis)

Cacing yang memegang peranan disini adalah Enterobius vermikularis yang sering banget terjadi pada anak kecil. Cacing dewasa akan tinggal di usus besar. Cacing betina yang akan bertelur meninggalkan usus besar menuju anus yang merupakan tempat bertelur yang paling ideal. Saat inilah si anak akan menangis karena lubang anusnya gatal. Secara kasat mata, cacing ini akan terlihat sebesar parutan kelapa disekitar lubang anus. Transmisi cacing ini seperti halnya cacing perut masuk langsung melalui mulut baik dengan perantara makanan maupun dimasukan secara tidak sengaja oleh penderita yang habis menggaruk lubang anusnya yang gatal. Sehingga pada anak anak sering terjadi reinfeksi akibat tindakan itu.

3. Cacing Tambang

Paling sering disebabkan oleh Ancylostoma duodenale dan Necator americanus. Cacing dewasa tinggal di usus halus bagian atas, sedangkan telurnya akan dikeluarkan bersama dengan kotoran manusia. Telur akan menetas menjadi larva di luar tubuh manusia, yang kemudian masuk kembali ke tubuh korban menembus kulit telapak kaki yang berjalan tanpa alas kaki. Larva akan berjalan jalan di dalam tubuh melalui peredaran darah yang akhirnya tiba di paru paru lalu dibatukan dan ditelan kembali. Gejala meliputi reaksi alergi lokal atau seluruh tubuh, anemia dan nyeri abdomen.


4.Cacing Cambuk (Trichuriasis)

Cacing dewasa akan tinggal di usus bagian bawah dan melepaskan telurnya ke luar tubuh manusia bersama kotoran. Telur yang tertelan selanjutnya akan menetas di dalam usus halus dan hidup sampai dewasa disana. Gejala yang timbul pada penderita cacing cambuk antara lain nyeri abdomen, diare dan usus buntu.

Cara pencegahan sebenarnya cukup simpel yaitu kita harus menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan terutama dalam penyajian makanan. Dalam membeli makanan, kita harus memastikan bahwa penjual makanan memperhatikan aspek kebersihan dalam mengolah makanan. juga secara teratur minum obat anti cacingan

Jika salah satu anggota keluarga/orang disekitar kita yg lama contack dengan kita mengalami cacingan maka sebaiknya seluruh anggota keluarga mengkonsumsi obat cacing, karena sangat mungkin parasit ini menyebar cepat ke tubuh yg laen, dan perhatikan hewan peliharaan anda terjaga jg kebersihannya



by mola-mola
sumber: www.kaskus.us

Sabtu, 25 Oktober 2008

Lindungi Tubuh dari Influenza

Belakangan ini cuaca makin tak menentu; hari ini panas terik, besok hujan dan mendung. Ayo, jaga pertahanan tubuh agar tak mudah terserang influenza dengan langkah-langkah sederhana berikut.

1. Cuci tangan
Bila tangan kita bersih, virus pun enggan tinggal. Karena itu ajari seluruh anggota keluarga untuk mencuci tangan mereka setelah menggunakan toilet, sebelum dan sesudah makan, juga setelah bersin. Gunakan sabun untuk mencuci tangan selama 15 detik. Jangan lupa minta tolong pada si mbak yang mengasuh si kecil untuk melakukan hal yang sama.

2. Disinfektan
Virus influenza bisa tinggal di sebuah permukaan selama tiga jam. Jadi, jangan cuma membersihkan dengan kemoceng, tapi bersihkan tempat-tempat yang pernah disentuh oleh orang yang sakit dengan disinfektan, misalnya permukaan meja, telepon, keyboard, dan benda lain yang digunakan bersama. Hindari pula minum dari gelas yang sama dengan orang yang sedang sakit flu.

3. Vaksin
Vaksin flu memang kurang populer di Indonesia, tapi Anda tetap bisa mendapatkannya di rumah sakit. Di luar negeri, selama musim flu, anak-anak wajib mendapat vaksin flu. Karena anak-anak lebih rentan terhadap flu, mungkin Anda bisa menghindari daycare atau sekolah TK agar tidak tertular.

4. Jauhi perokok
Anak-anak yang berada di lingkungan perokok rentan terkena penyakit pernapasan dan lebih mudah terserang flu. Selain itu, anak-anak yang jadi perokok pasif juga lebih lama sembuh dari flu bila dibandingkan dengan anak-anak yang hidup di lingkungan sehat.

5. Tutup mulut
Untuk menghindari penularan bakteri dan virus, ajari si kecil untuk menutup mulut mereka dengan sapu tangan atau tisu saat bersih atau batuk. Bila menggunakan tisu, segera buang setelah dipakai.

6. Jangan terpapar
Lindungi anak-anak Anda dengan menjauhkan mereka dari orang-orang yang sedang sakit flu. Bila si kecil yang sakit, mintalah mereka untuk sementara bermain di dalam rumah dulu.

7. Jaga kebugaran
Sistem kekebalan tubuh yang baik sangat tergantung pada tubuh yang sehat. Karena itu jagalah kebugaran tubuh dengan olahraga dan makanan bergizi. Usahakan agar bayi tetap mendapat ASI dalam waktu yang lama karena antibodi yang terkandung dalam ASI bisa melindungi si kecil dari virus dan bakteri.

AN
Sumber : babycenter
www.kompas.com

Jumat, 24 Oktober 2008

Antara Cinta dan Benci

Di dunia ini seseorang berjumpa, merasa dekat atau berhubungan dengan orang lain dikarenakan dua sebab: Cinta dan Benci.

Karena Cinta seseorang bisa bersama dan berjalan bergandengan tangan, dan karena cinta pula kita memperoleh hubungan kedekatan dengan orang yang kita sayangi.

Cinta yang universal bukan cinta yang harus memiliki, tetapi cinta yang benar-benar murni dari dalam hati dan sanubari...

Proses perasaan manusia terkadang menyebabkan hubungan antar sesama menjadi kering, garing, bahkan salah paham hanya karena permainan perasaan yang muncul karena pikiran , ucapan dan perbuatan.

Bila cinta muncul menjadi benci, hal ini akan sangat panjang urusannya. Karena ketika seseorang mencintai ornag lain, ia akan selalu teringat dengannya dan sebaliknya pun demikian, tanpa sadar ketika kita membenci seseorang, orang itu pun selalu berada dalam pikiran kita...

Bila Kadar kebencian ini tidak bisa diselesaikan maka akan terbawa terus sapai kapanpun. Bila 'hutang dibawa mati' maka 'benci dan cinta pun sama akan terbawa mati'

Karena ucapan kita seseorang terluka,
dengan ucapan benar, pujian, permohonan maaf, pula kita merawat luka karena ucapan.
Karena perbuatan kita seseorang terluka, dan dengan perbuatan baik pula kita bisa menambal luka lama.
karena perbuatan kita seseorang terluka, dan dengan perbuatan baik pula kita bisa menambal luka lama.
Karena Pikiran seseorang terluka, dengan pikiran baik dan penuh cinta kasih pula, kita dapat memaafkan seseorang dan merekatkan kembali luka yang terbuka lebar.
kasih sayang ibarat betadine yang menyembuhkan luka. Pengakuan kesalahan ibarat alkohol yang mencuci luka, dan permohonan maaf ibarat kasa atau perban yang menutupi luka sampai sembuh.

salam mudita,
Neng Xiu