RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f. kekerasan seksual;
g. masturbasi atau onani;
h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
sumber:http://www.lbh-apik.or.id/ruu-pornografi.htm
Selasa, 04 November 2008
(RUU revisi: 4 September 2008):
Diposting oleh Ichi - Kepompong di 08.00 0 komentar
Label: INFO
Senin, 27 Oktober 2008
[Info] Macam-macam cacing yg ada di tubuh kita
Sayangnya ada saudaranya cacing tanah yang doyan hidup di dalam usus manusia. Karena cacing merupakan salah satu makhluk hidup yang harus makan untuk mempertahankan hidupnya, maka di dalam perut pun cacing ini akan makan segala hal yang bisa dimakan. Nggak perduli apakah makanan itu dibutuhkan oleh yang punya perut, asal bisa dimakan akan dimakan oleh sang cacing. Curangnya si cacing ini, kalau jumlahnya banyak maka disamping yang makan ikut ikutan banyak, juga secara mekanis akan menyumbat saluran pencernaan. Bertambahlah penderitaan manusia yang mempunyai cacing indekos di perutnya.
Cacing pada manusia dalam menginfeksi sesungguhnya tidak memandang bulu. Asal bisa masuk, doi akan masuk ke tubuh manusia. Perantaranya pun bermacam macam namun yang paling sering adalah makanan terutama makanan yang tidak bagus secara hygines dalam penyajiannya. Walaupun menginfeksi manusia, cacing tidak meninggalkan sifat aslinya yang senang dengan lingkungan yang kotor dan lembab, itu sebabnya infeksi cacing sering ditemukan pada lingkungan masyarakat yang kumuh dan lembab. Bukan berarti orang orang yang selalu menjaga kebersihan akan bebas cacing 100 persen karena walau diri kita sendiri bersih, kita tidak bisa menghindari kontak dengan orang lain yang bisa saja membawa telur cacing.
Sebenarnya cacing pada manusia pun banyak jenisnya, ada cacing gelang, cacing pita dan cacing pipih. Tapi yang kita bahas disini adalah cacing gelang karena kasusnya paling banyak diantara infeksi cacing yang ada.
Baiklah, sekarang kita bahas satu satu :
1. Cacing Perut (Askariasis)

Biasanya disebabkan oleh keluarga cacing Askaris lumbricoides yang merupakan cacing yang paling sering menginfeksi manusia. Cacing dewasa hidup di dalam usus manusia bagian atas, dan melepaskan telurnya di dalam kotoran manusia. Infeksi pada manusia terjadi melalui jalan makanan yang tercemar oleh kotoran yang mengandung telur cacing. Telur yang tertelan akan mengeluarkan larva. Larva ini akan menembus dinding usus masuk ke aliran darah yang akhirnya sampai ke paru paru lalu akan dibatukan keluar dan ditelan kembali ke usus. Penyakit yang timbul dari infeksi ini antara lain anemia, obstruksi saluran empedu, radang pankreas dan usus buntu.
2. Cacing Kremi (Enterobiasis)

Cacing yang memegang peranan disini adalah Enterobius vermikularis yang sering banget terjadi pada anak kecil. Cacing dewasa akan tinggal di usus besar. Cacing betina yang akan bertelur meninggalkan usus besar menuju anus yang merupakan tempat bertelur yang paling ideal. Saat inilah si anak akan menangis karena lubang anusnya gatal. Secara kasat mata, cacing ini akan terlihat sebesar parutan kelapa disekitar lubang anus. Transmisi cacing ini seperti halnya cacing perut masuk langsung melalui mulut baik dengan perantara makanan maupun dimasukan secara tidak sengaja oleh penderita yang habis menggaruk lubang anusnya yang gatal. Sehingga pada anak anak sering terjadi reinfeksi akibat tindakan itu.
3. Cacing Tambang

Paling sering disebabkan oleh Ancylostoma duodenale dan Necator americanus. Cacing dewasa tinggal di usus halus bagian atas, sedangkan telurnya akan dikeluarkan bersama dengan kotoran manusia. Telur akan menetas menjadi larva di luar tubuh manusia, yang kemudian masuk kembali ke tubuh korban menembus kulit telapak kaki yang berjalan tanpa alas kaki. Larva akan berjalan jalan di dalam tubuh melalui peredaran darah yang akhirnya tiba di paru paru lalu dibatukan dan ditelan kembali. Gejala meliputi reaksi alergi lokal atau seluruh tubuh, anemia dan nyeri abdomen.
4.Cacing Cambuk (Trichuriasis)

Cacing dewasa akan tinggal di usus bagian bawah dan melepaskan telurnya ke luar tubuh manusia bersama kotoran. Telur yang tertelan selanjutnya akan menetas di dalam usus halus dan hidup sampai dewasa disana. Gejala yang timbul pada penderita cacing cambuk antara lain nyeri abdomen, diare dan usus buntu.
Cara pencegahan sebenarnya cukup simpel yaitu kita harus menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan terutama dalam penyajian makanan. Dalam membeli makanan, kita harus memastikan bahwa penjual makanan memperhatikan aspek kebersihan dalam mengolah makanan. juga secara teratur minum obat anti cacingan
Jika salah satu anggota keluarga/orang disekitar kita yg lama contack dengan kita mengalami cacingan maka sebaiknya seluruh anggota keluarga mengkonsumsi obat cacing, karena sangat mungkin parasit ini menyebar cepat ke tubuh yg laen, dan perhatikan hewan peliharaan anda terjaga jg kebersihannya
by mola-mola
sumber: www.kaskus.us
Diposting oleh Ichi - Kepompong di 07.13 1 komentar
Label: INFO
Sabtu, 25 Oktober 2008
Lindungi Tubuh dari Influenza
Belakangan ini cuaca makin tak menentu; hari ini panas terik, besok hujan dan mendung. Ayo, jaga pertahanan tubuh agar tak mudah terserang influenza dengan langkah-langkah sederhana berikut.
1. Cuci tangan
Bila tangan kita bersih, virus pun enggan tinggal. Karena itu ajari seluruh anggota keluarga untuk mencuci tangan mereka setelah menggunakan toilet, sebelum dan sesudah makan, juga setelah bersin. Gunakan sabun untuk mencuci tangan selama 15 detik. Jangan lupa minta tolong pada si mbak yang mengasuh si kecil untuk melakukan hal yang sama.
2. Disinfektan
Virus influenza bisa tinggal di sebuah permukaan selama tiga jam. Jadi, jangan cuma membersihkan dengan kemoceng, tapi bersihkan tempat-tempat yang pernah disentuh oleh orang yang sakit dengan disinfektan, misalnya permukaan meja, telepon, keyboard, dan benda lain yang digunakan bersama. Hindari pula minum dari gelas yang sama dengan orang yang sedang sakit flu.
3. Vaksin
Vaksin flu memang kurang populer di Indonesia, tapi Anda tetap bisa mendapatkannya di rumah sakit. Di luar negeri, selama musim flu, anak-anak wajib mendapat vaksin flu. Karena anak-anak lebih rentan terhadap flu, mungkin Anda bisa menghindari daycare atau sekolah TK agar tidak tertular.
4. Jauhi perokok
Anak-anak yang berada di lingkungan perokok rentan terkena penyakit pernapasan dan lebih mudah terserang flu. Selain itu, anak-anak yang jadi perokok pasif juga lebih lama sembuh dari flu bila dibandingkan dengan anak-anak yang hidup di lingkungan sehat.
5. Tutup mulut
Untuk menghindari penularan bakteri dan virus, ajari si kecil untuk menutup mulut mereka dengan sapu tangan atau tisu saat bersih atau batuk. Bila menggunakan tisu, segera buang setelah dipakai.
6. Jangan terpapar
Lindungi anak-anak Anda dengan menjauhkan mereka dari orang-orang yang sedang sakit flu. Bila si kecil yang sakit, mintalah mereka untuk sementara bermain di dalam rumah dulu.
7. Jaga kebugaran
Sistem kekebalan tubuh yang baik sangat tergantung pada tubuh yang sehat. Karena itu jagalah kebugaran tubuh dengan olahraga dan makanan bergizi. Usahakan agar bayi tetap mendapat ASI dalam waktu yang lama karena antibodi yang terkandung dalam ASI bisa melindungi si kecil dari virus dan bakteri.
AN
Sumber : babycenter
www.kompas.com
Diposting oleh Ichi - Kepompong di 00.01 0 komentar
Label: INFO
Selasa, 21 Oktober 2008
[INFO] Coca Cola ad kelebihannya juga Lho......
Ada beberapa yang kalian perhatikan pada produk yang satu ini, kelihatan sich enak banget..suegeeerrr banget kalo lagi panas minum coca cola apalagi gratis trus ditemenin cewek cakep wuiiihhh nggak kebayang dech asiknya.
Ternyata kesegarannya itu mengandung zat2 yang bisa bikin kita bergidik jika kita telah mengetahuinya...ceileee kesannya serem banget kayak kisah ihhh serammmmmm
Infornya gini nich.
COCA-COLA IS DANGEROUS!
Kegunaan Coca-cola :
1. Untuk membersihkan toilet :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola ke dalam toilet. Tunggu sejam, kemudian siram sampai bersih. Asam sitric dalam Coca-Cola menghilangkan noda-noda dari keramik .
2. Untuk membersihkan karburator mobil :
Campur sekaleng Coca-Cola ke dalam karburator. Panaskan mesin 15-30 menit. Dinginkan mesin, setelah itu buang air karburator. Anda akan melihat karat yang rontok bersama air tersebut.
3.Untuk menghilangkan titik-titik karat dari bumper /chrome mobil:
Gosok bumper dengan gumpalan alumunium foil yang direndam dalam Coca-Cola .
4.Untuk membersihkan korosi dari terminal aki mobil :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola di atas terminal aki untuk membersihkan korosi.
5.Untuk melonggarkan baut yang berkarat :
Gosokkan kain yang direndam dalam Coca-Cola pada baut yang berkarat .
6.Untuk menghilangkan noda-noda lemak pada pakaian :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola ke dalam tumpukan cucian yang bernoda lemak, tambahkan detergent, dan putar dengan putaran normal. Coca-cola/Pepsi akan menolong menghilangkan noda lemak.
Coca-Cola juga membersihkan kabut pada kaca depan mobil.
Kita minum Coca-Cola/Pepsi! Tentu saja juga untuk 'membersihkan' sistem kita.
Lagipula kita semua membayar untuk itu.
Untuk Perhatian Kita
PH rata-rata dari soft drink, a.l. Coca-Cola & Pepsi adalah 3.4.
Tingkat keasaman ini cukup kuat untuk melarutkan gigi dan tulang!
Tubuh kita berhenti menumbuhkan tulang pada usia sekitar 30th.
Setelah itu tulang akan larut setiap tahun melalui urine tergantung dari tingkat keasaman makanan yang
masuk. Semua Calcium yg larut berkumpul di dalam arteri, urat nadi, kulit, urat daging dan organ,
yang mempengaruhi fungsi ginjal dalam membantu
pembentukan batu ginjal.
Soft drinks tidak punya nilai gizi (dalam hal vitamin dan mineral).
Mereka punya kandungan gula lebih tinggi, lebih asam, dan banyak zat aditif seperti pengawet dan pewarna.
Sementara orang suka meminum soft drink dingin setelah makan, coba tebak apa akibatnya? Akibatnya? Tubuh kita mempunyai suhu optimum 37 supaya enzim pencernaan berfungsi.
Suhu dari soft drink dingin jauh di bawah 37, terkadang mendekati 0. Hal ini mengurangi keefektivan dari enzim dan memberi tekanan pada sistem pencernaan kita, mencerna lebih sedikit makanan.
Bahkan makanan tersebut difermentasi. Makanan yang difermentasi
menghasilkan bau, gas, sisa busuk dan racun, yang diserap oleh usus, diedarkan oleh darah ke seluruh tubuh.
Penyebaran racun ini mengakibatkan pembentukan macam-macam penyakit.
Beberapa Contoh
Dua bulan lalu, ada sebuah kompetisi di Universitas Delhi :
Siapa dapat minum Coca-Cola paling banyak?? Pemenangnya meminum 8 botol dan mati seketika
karena kelebihan Karbondioksida dalam darah dan kekurangan oksigen.
Setelah itu, Rektor melarang semua soft drink di semua kantin universitas.
Seseorang menaruh gigi patah di dalam botol pepsi, dan dalam 10 hari gigi tersebut melarut! Gigi dan tulang adalah satu-satunya organ manusia tetap utuh selama tahunan setelah manusia mati
Bayangkan Apa yang minuman tersebut pasti lakukan pada usus dan lapisan perut kita yang halus!
Permohonan Kepada Semua Forward kabar ini kepada teman-teman untuk menambah kewaspadaan terhadap kegunaan soft drink.
sumber: www.kaskus.com
Diposting oleh Ichi - Kepompong di 10.37 0 komentar
Label: INFO

